ketum ALMARIL Geram, Lembaganya Diklaim Oknum Berkepentingan

Selasa 10 2025, Juni 10, 2025 WAT
Last Updated 2025-06-10T12:25:20Z


Bandarlampung -
Ketua Umum (Ketum) Aliansi Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung (ALMARIL) bantah bahwa berita berjudul "Aliansi Mahasiswa UIN Lampung Pertanyakan Laporannya ke KPK" oleh Media Bongkarpost.co.id pada 9 Juni 2025 kemarin.


Bantahan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat bernomor: 001/SP-ALMARIL/VI/2025 "Dengan tegas kami sampaikan bahwa, kami (ALMARIL,red) tidak pernah mengeluarkan pernyataan, desakan maupun tuntutan kepada KPK seperti yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut," kata Hanip Ketua Umum ALMARIL, Selasa (10/06/2025).


Dengan tegas Hanip juga menyampaikan secara terbuka kepada seluruh Civitas Akademika UIN Raden Intan Lampung dan masyarakat bahwa pihaknya tidak pernah terlibat dalam pelaporan kepada KPK dan APH manapun. "Dan pernyataan itu bukan berasal dari kami dan sama sekali tidak mencerminkan sikap resmi dari organisasi," tegas Hanip.


Lebih lanjut, Hanip mengungkapkan bahwa surat yang sebelumnya diklaim sebagai laporan ALMARIL kepada instansi negara telah dicabut secara resmi sejak 12 Desember 2024. Surat pencabutan tersebut teregister dengan nomor 008-ALMARI/B/12/2024, dengan perihal Klarifikasi dan Pembatalan Laporan (Aduan).


Maka dengan ini ALMARIL menyatakan bahwa laporan tersebut tidak sah secara organisasi, karena di dalamnya terdapat pemalsuan tanda tangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, serta tidak pernah melalui proses koordinasi atau musyawarah internal.


"Kami menemukan bahwa sejumlah nama dan tanda tangan dalam dokumen tersebut telah dicantumkan tanpa persetujuan sah. Ini merupakan bentuk manipulasi dan pencatutan yang kami kecam keras," ujar Hanip.


Sebagai bentuk kekecewaan dengan ini Lembaga ALMARIL mengecam segala bentuk pencatutan nama organisasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.


Hanip juga memperingatkan dan menghimbau kepada seluruh pihak, termasuk media, untuk tidak menggunakan atau mengatasnamakan ALMARIL tanpa persetujuan resmi dari pengurus inti organisasi.


"ALMARIL memiliki mekanisme organisasi yang jelas. Setiap sikap resmi hanya dikeluarkan melalui keputusan kolektif. Jika masih ada pihak yang mencatut nama kami secara sepihak, kami siap menempuh langkah hukum,", tegasnya.


Hanip menegaskan bahwa ALMARIL tetap berkomitmen memperjuangkan nilai-nilai mahasiswa yang menjunjung tinggi kejujuran, integritas, dan tanggung jawab. Karena itu, organisasi ini tidak ingin namanya dikaitkan dengan tindakan yang tidak memiliki dasar yang sah dan tidak mencerminkan etika perjuangan mahasiswa.


Diketahui, sebagai bentuk transparansi dan klarifikasi, surat pernyataan resmi ini telah ditembuskan kepada Rektor UIN Raden Intan Lampung, Dekan fakultas terkait, berikut Redaksi bongkarpost.co.id yang turut memberitakan.


"Dengan harapan pihak media dapat segera melakukan koreksi dan klarifikasi pemberitaan, sesuai dengan kaidah jurnalistik yang benar," pungkasnya.



Bandarlampung - Ketua Umum (Ketum) Aliansi Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung (ALMARIL) bantah bahwa berita berjudul "Aliansi Mahasiswa UIN Lampung Pertanyakan Laporannya ke KPK" oleh Media Bongkarpost.co.id pada 9 Juni 2025 kemarin.


Bantahan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat bernomor: 001/SP-ALMARIL/VI/2025 "Dengan tegas kami sampaikan bahwa, kami (ALMARIL,red) tidak pernah mengeluarkan pernyataan, desakan maupun tuntutan kepada KPK seperti yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut," kata Hanip Ketua Umum ALMARIL, Selasa (10/06/2025).


Dengan tegas Hanip juga menyampaikan secara terbuka kepada seluruh Civitas Akademika UIN Raden Intan Lampung dan masyarakat bahwa pihaknya tidak pernah terlibat dalam pelaporan kepada KPK dan APH manapun. "Dan pernyataan itu bukan berasal dari kami dan sama sekali tidak mencerminkan sikap resmi dari organisasi," tegas Hanip.


Lebih lanjut, Hanip mengungkapkan bahwa surat yang sebelumnya diklaim sebagai laporan ALMARIL kepada instansi negara telah dicabut secara resmi sejak 12 Desember 2024. Surat pencabutan tersebut teregister dengan nomor 008-ALMARI/B/12/2024, dengan perihal Klarifikasi dan Pembatalan Laporan (Aduan).


Maka dengan ini ALMARIL menyatakan bahwa laporan tersebut tidak sah secara organisasi, karena di dalamnya terdapat pemalsuan tanda tangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, serta tidak pernah melalui proses koordinasi atau musyawarah internal.


"Kami menemukan bahwa sejumlah nama dan tanda tangan dalam dokumen tersebut telah dicantumkan tanpa persetujuan sah. Ini merupakan bentuk manipulasi dan pencatutan yang kami kecam keras," ujar Hanip.


Sebagai bentuk kekecewaan dengan ini Lembaga ALMARIL mengecam segala bentuk pencatutan nama organisasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.


Hanip juga memperingatkan dan menghimbau kepada seluruh pihak, termasuk media, untuk tidak menggunakan atau mengatasnamakan ALMARIL tanpa persetujuan resmi dari pengurus inti organisasi.


"ALMARIL memiliki mekanisme organisasi yang jelas. Setiap sikap resmi hanya dikeluarkan melalui keputusan kolektif. Jika masih ada pihak yang mencatut nama kami secara sepihak, kami siap menempuh langkah hukum,", tegasnya.


Hanip menegaskan bahwa ALMARIL tetap berkomitmen memperjuangkan nilai-nilai mahasiswa yang menjunjung tinggi kejujuran, integritas, dan tanggung jawab. Karena itu, organisasi ini tidak ingin namanya dikaitkan dengan tindakan yang tidak memiliki dasar yang sah dan tidak mencerminkan etika perjuangan mahasiswa.


Diketahui, sebagai bentuk transparansi dan klarifikasi, surat pernyataan resmi ini telah ditembuskan kepada Rektor UIN Raden Intan Lampung, Dekan fakultas terkait, berikut Redaksi bongkarpost.co.id yang turut memberitakan.


"Dengan harapan pihak media dapat segera melakukan koreksi dan klarifikasi pemberitaan, sesuai dengan kaidah jurnalistik yang benar," pungkasnya.(*) 

Trending, Hukum KriminalMore