Pesisir Barat,– Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung meminta Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dan Dinas Pariwisata setempat untuk menutup operasional Sumatra Surf Resort di Tanjung Setia. Desakan ini disampaikan menyusul dugaan pelanggaran hak konsumen yang dialami oleh Ketua PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona, bersama rekan-rekannya pada Minggu, 6 Juli 2025.
Dalam keterangan resminya, Tri Rahmadona menjelaskan bahwa dirinya bersama rombongan telah melakukan reservasi dan pembayaran secara langsung di Sumatra Surf Resort pada pukul 13.50 WIB. Setelah pembayaran, mereka membawa barang-barang ke kamar dan mulai beristirahat karena kelelahan usai perjalanan jauh dari Bandar Lampung.
Namun tak lama berselang, saat mereka hendak beristirahat, seorang resepsionis datang ke kamar dan meminta mereka untuk segera meninggalkan ruangan tersebut. Alasan yang diberikan pihak resort adalah bahwa kamar tersebut telah dipesan oleh tamu turis asing, meskipun pemesanan tamu tersebut baru berlaku untuk tanggal 7 Juli.
Tri mengaku sempat menolak permintaan tersebut karena dirinya telah membayar dan menempati kamar sesuai prosedur. Namun, pihak resort tetap memaksa mereka untuk keluar, bahkan hanya diberi dua pilihan: pindah ke kamar lain atau pergi dari penginapan. Karena situasi yang tidak kondusif dan hujan turun saat itu, Tri dan rekan-rekannya akhirnya memutuskan untuk meninggalkan resort pada pukul 16.24 WIB.
“Kami sangat menyayangkan sikap pihak pengelola yang secara sepihak mengusir tamu yang sah. Ini jelas melanggar hak konsumen yang telah dilindungi oleh undang-undang,” tegas Tri.
PERMAHI Lampung menilai tindakan pihak resort merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal 4 undang-undang tersebut, setiap konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa.
Selain itu, pelaku usaha juga dilarang memperdagangkan jasa yang tidak sesuai dengan perjanjian, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen. PERMAHI Lampung menilai pengusiran secara sepihak merupakan bentuk pelanggaran atas perjanjian antara konsumen dan penyedia jasa.
Tri Rahmadona menyatakan akan segera mengajukan laporan resmi kepada Bupati Kabupaten Pesisir Barat dan Dinas Pariwisata setempat. Ia juga memberi tenggat waktu kepada pihak resort untuk menunjukkan itikad baik.
“Jika dalam beberapa hari tidak ada penyelesaian atau permintaan maaf dari pihak Sumatra Surf Resort, kami akan menempuh jalur hukum. Resort ini seharusnya ditutup sementara hingga ada evaluasi total terhadap tata kelola pelayanannya,” tegas Tri.
PERMAHI Lampung juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih tegas terhadap pengelola-pengelola wisata yang tidak menghargai hak-hak wisatawan domestik.
“Kita sedang membangun pariwisata inklusif dan berkelanjutan. Jangan sampai kasus seperti ini merusak citra wisata Pesisir Barat di mata publik,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Sumatra Surf Resort belum memberikan tanggapan resmi atas kejadian tersebut. (Red)