Lampung Utara,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Utara menetapkan Jonsen sebagai tersangka kasus penyelewengan dana desa (DD) tahun anggaran 2018.
Mantan kepala desa (kades) Sekipi Kecamatan Abung Tinggi Lampung Utara (Lampura) periode tahun (2015-2021) tersebut ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan DD Tahun 2018 pada pekerjaan lapangan sepak bola yang menggunakan anggaran sebesar Rp. 570.600.000,- (lima ratus tujuh puluh juta enam ratus ribu rupiah).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (pidsus) Kejari Lampura M. Azhari Tanjung yang ditemani Kasi Intelijen Ready Mart Handry Royani. Selasa (15/7/2025) sore.
"Penetapan tersangka atas nama Jonsen dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara, dimana berdasalkan hasil audit Inspektor Lampung Utara terdapat kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan tersebut senilai Rp. 434.962.250.- empat ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus enam puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah" ungkapnya.
Lebih lanjut, kasi pidsus menjelaskan, tersangka atas nama Jonsen disangkakan melanggar Primer pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terhadap penetapan tersangka tersebut Jonsen selaku mantan Kepala Desa Sekipi telah dilakukan penahanan rutan selama 20 hari guna kebutuhan penyidikan," pungkasnya.