Pesisir Barat – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat menyoroti pergantian Sekretaris DPRD (Sekwan) yang dinilai tidak melalui mekanisme tata tertib (tatib) yang berlaku. Pergantian ini menuai pertanyaan dari sejumlah anggota dewan karena tidak adanya koordinasi resmi dari pimpinan DPRD yakni ketua.
Ketua DPRD Muhammad Emir Lil Ardi, SH, menyoroti pergantian sekretaris dewan , " Pergantian kepala dinas memang merupakan hak prerogatif bupati, namun jabatan sekretaris dewan Dalam proses pemberhentian/pengangkatannya, harus disertai dengan rekomendasi dari pimpinan DPRD" ungkapnya
" Didalam Tatib DPRD pesisir barat Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Bupati atas persetujuan Pimpinan DPRD, akan tetapi sampai dengan SK tersebut terbit saya selaku ketua dprd pesisir barat tidak pernah merasa mengetahui dan atau dilibatkan bahkan menandatangani surat rekomendasi DPRD pesisir barat yang menjadi salah satu dasar didalam SK tersebut" Ujarnya
Kepala Badan kepegawaian Daerah sumber daya manusia BKSDM kabupaten pesisir barat Sri Agustina membenarkan adanya pergantian sekretaris DPRD pesisir barat
" Benar adanya pergantian sekretaris DPRD berdasarkan surat pengunduran diri dari yang sudah ditandatangani Saudara L.Maulana , Perlu diketahui sekretaris DPRD sebentar lagi akan juga purna tugas atau pensiun " ujarnya
Saat ditanya kapan dan bulan berapa surat pengunduran diri L maulana Sri mengatakan " mohon maaf berkasnya saya lupa ada di sekretaris saya sementara saat ini sekretaris sedang tidak ada diruangan , tutup nya ( red)