PESIBAR, Lampung - Jaringan Pendidik Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Lampung meminta agar proses PAW Panwascam Bengkunat Pesisir Barat ditinjau ulang. Hal tersebut diungkapkan Koordinator JPPR Lampung, Anggi Barozi, usai pihaknya mendapat laporan aduan dari masyarakat setempat.
Sebab kata dia, PAW yang bakal menggantikan salah satu anggota Panwascam Bengkunat atas nama Hendra itu dinilai sangat menyalahi aturan. Dasarnya ialah pada point di Perbawaslu 4 tahun 2022 tentang PAW Pasal 47 menyebutkan, calon pengganti adalah urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu setempat.
Sementara, rencana pergantian anggota PAW oleh Bawaslu Pesibar diduga sangat jauh dari peringkat dan urutan yang seharusnya mengantikan berdasarkan aturan yang berlaku. “Kalau begini kan sangat jelas mengangkangi aturannya, sementara Bawaslu ini dalam setiap melakukan kerja-kerja pengawasan menekankan harus sesuai regulasi,” ujar Anggi Barozi kepada media ini, Minggu (4/2/2024) “Sementara ini, kok malah Bawaslu nya sendiri yang melanggar aturan,” tambahnya.
Lanjutnya, berdasarkan temuan JPPR ini, pihaknya berharap Bawaslu Pesibar agar meninjau kembali proses PAW di Kecamatan Bengkunat tersebut. Anggi sapaan Anggi Barozi, memberi ultimatum, apabila pelantikan PAW yang bermasalah tersebut tetap dilakukan dan pihaknya dalam waktu dekat akan berkordinasi dengan DKPP untuk melaporkannya. “Kami akan melapor ke DKPP apabila proses PAW tersebut menyalahi aturan,” tegasnya.
Diutarakan Anggi, atas temuan pihaknya itu ranking yang seharusnya menjadi pengganti PAW Panwascam Bangkunat itu ialah atas nama M. Fazari. Sementara, rencana calon PAW yang bakal dilantik oleh Bawaslu Pesibar menggantikan Hendra pasca terpilih menjadi Kepala Desa di Kecamatan terkait itu dalah Ahmad Erdi Mustika.
“Calon PAW Panwascam yang seharusnya itu by data, serta aduan masyarakat kepada kami, ranking itu juga bisa dilihat dari berita acara rekapitulasi hasil tes tertulis dan wawancara oleh Bawaslu Pesibar,” tukasnya.
Diterangkan Anggi, pihak Bawaslu berdalih telah melakukan pleno sebagai keputusan tertinggi dalam memutuskan kebijakan. “Saya dengar, pimpinan Bawaslu Pesbar telah melakukan pleno, tetapi bukankah dasar pleno itu aturan maupun regulasi dan perundangan-undangan, lah ini kok terkesan arogan ya,” cetusnya. (Jho)