Pesisir Barat - Pasar malam tentu nya menyuguhkan wahana permainan anak anak dan para pedagang, namun ada yang janggal pada pasar malam yang ada di lokasi lapangan merdeka labuhan jukung malah menyuguhkan permainan ketangkasan yang mengarah kuat dalam perjudian. Sabtu, 16/03/2024.
Pasar malam yang di buka satu hari menjelang ramadhan bertujuan meningkat kan hasil pendapatan dari umkm yang ada di pesisir barat namun ada yang menarik di pasar malam kali ini apakah memang mereka tidak tahu apa memang sengaja dan kita tahu ini bulan suci ramadhan dan kita menghormati sebagai umat muslim.
Wahana permainan anak anak dan para pedagang di acara pasar malam ini mulai buka di sore hari menjelang berbuka.
kalau hanya wahana dan para pedagang baju dan umkm itu memang waktu nya dan tidak pula menghalangi orang mencari rejeki namun kalau sekelas judi tolong dong hargai bulan ramadhan ini.
AR 47 thn salah satu pengunjung pasar malam sangat menyayangkan ada praktek kegiatan permainan ketangkasan di pasar malam ini, jelas ini sudah tidak lagi menghargai bulan yang penuh rahmat ini, AR juga meminta kepada pengelola pasar malam agar bisa menertibkan para pelaku pelaku kegiatan ini dan ini jelas ini judi berkedok pasar malam," ujar AR.
Dan meminta kepada pihak pihak terkait untuk menertibkan kegiatan kegiatan tersebut, kalau pun bukan di bulan ramadhan sah sah saja namun ini di bulan penuh rahmat segala kegiatan yang mendekati permainan ketangkasan (perjudian ) itu di tutup atau pun tidak di buka .
MA (53) tahun juga menyampai kan demikian ngk etis lah kalau di bulan ramadhan ada hal kayak gitu, (ketangkasan) kita senang dengan ada nya pasar malam dan ada nya hiburan di suasana sore hari dan tidak ada yang menghalangi orang untuk mencari rejeki, tapi mari lah kita sama sama menjaga dan menghargai bulan penuh rahmat ini harapan saya selaku masyarakat agar kira nya pihak.pengelola menertibkan hal hal yang mengandung unsur unsur perjudian ," tandasnya.
Mengutip Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi: “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”
Dari ketentuan KUHP tersebut dapat kita lihat bahwa dalam permainan judi, terdapat unsur keuntungan (untung) yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran/kepintaran pemain. Selain itu, dalam permainan judi juga melibatkan adanya pertaruhan.
( amrullah )