Oleh sebab itu, kami meminta Bawaslu kabupaten pesawaran, pengawas kecamatan sampai PTPS cermat dan serius dalam pengawasan termasuk pada distribusi logistik nanti.
Selain potensi yang kami sebutkan diatas kami juga menghimbau kepada KPU Bawaslu untuk bisa membuat himbauan di TPS terkait larangan dokumentasi Poto dan vidio didalam bilik suara untuk menjaga prinsip rahasia dalam pemilu, hal tersebut kami sampaikan mengingat kekhawatiran adanya intervensi terhadap ASN, atau masyarakat biasa yang diminta memberi bukti bahwa mereka memilih salah satu calon, biasanya hal tersebut disebabkan adanya politik uang yang terjadi sehingga pemberi uang menuntut bukti dan lain sebagainya.
Meski secara resmi FOKAL belum mendapatkan legalitas dari KPU sebagai pemantau pemilu pada PSU kabupaten pesawaran namun Fokal tetap menggunakan hak pemantauan sebagai warga negara yang berpartisipasi dalam PSU agar berjalan dengan baik tentunya bebas dari kecurangan dan pelanggaran pemilu.," pungkasnya. (Firdaus)