Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyebutkan pentingnya legalitas usaha bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya.
"Masyarakat harus memahami betapa pentingnya legalitas usaha bagi keberlangsungan usahanya," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung, Febriana, di Bandarlampung, Kamis.
Menurut dia, DPMPTSP selalu memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya legalitas usaha melalui berbagai kegiatan, salah satunya dengan membuka stand informasi di setiap pameran.
"Kami selalu ikut membuka stand PTSP di setiap kegiatan dengan tujuan meliterasi publik mengenai sistem pelayanan perizinan dan investasi di era digital. Di stand itu pengunjung dapat mempelajari lebih dalam tentang Online Single Submission (OSS) serta tata cara pengurusan izin usaha secara daring melalui bimbingan langsung dari petugas PTSP," kata dia.
Febriana menegaskan melalui izin yang sah dan legal, para pelaku UMKM khususnya di Kota Bandarlampung dapat lebih mudah mengakses pembiayaan, perbankan, hingga peluang kemitraan.
"Kami akan terus mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan di Kota Bandarlampung dengan mempermudah perizinan yang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Ia pun menegaskan DPMPTSP berkomitmen dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui perluasan literasi perizinan dan investasi, hal tersebut sejalan dengan visi mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat menuju Indonesia Emas 2045.
"UMKM adalah tulang punggung ekonomi nasional. Kami di PTSP bertekad mempercepat legalisasi usaha, meningkatkan daya saing, dan mempermudah investasi lokal sebagai langkah konkret menyongsong Indonesia Emas. (ADV)

