Bandar Lampung - Kepedulian terhadap jejak sejarah kembali ditunjukkan Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana. Ia menerima kunjungan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Lampung di ruang rapat Wali Kota, Selasa (10/2/2026), dan menyatakan komitmennya untuk segera menetapkan Rumah Daswati beserta sejumlah benda dan kawasan bersejarah lainnya sebagai Cagar Budaya
Eva Dwiana menegaskan pentingnya menyelamatkan Rumah Daswati, bangunan bersejarah yang menjadi saksi lahirnya Provinsi Lampung pada 18 Maret 1964. Ia meminta Asisten I Wilson Faisol serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung, Eka Afriana, bersama TACB Kota Bandarlampung, segera menggelar sidang penetapan Rumah Daswati sebagai Cagar Budaya.
Tak hanya penetapan administratif, Wali Kota Eva juga menaruh perhatian pada kondisi fisik bangunan yang semakin mengkhawatirkan. Ia meminta agar Rumah Daswati segera dibersihkan sebagai langkah awal sebelum dilakukan upaya penyelamatan dan pelestarian lebih lanjut.
Ketua TACB Provinsi Lampung, Anshori Djausal, mengungkapkan bahwa Kota Bandarlampung merupakan daerah yang paling banyak menyimpan objek diduga cagar budaya (ODCB) dibandingkan kabupaten/kota lain di Provinsi Lampung. Namun, menurutnya, yang paling penting dan mendesak untuk diselamatkan adalah Rumah Daswati (Daerah Swatantra Tingkat I) yang terletak di Jalan Tulangbawang, Kecamatan Enggal.
Rumah bersejarah milik Kapten Ahmad Ibrahim itu kini berada dalam kondisi yang semakin memprihatinkan. Padahal, dari rumah inilah lahir perjuangan berbagai elemen masyarakat untuk mewujudkan berdirinya Daswati I sejak 8 Maret 1963. Sekretariat itu yang memperjuangkan lahirnya Provinsi Lampung setelah memisahkan diri dari Daswati I (Provinsi) Sumatera Selatan.
Anshori Djausal bersama anggota TACB Provinsi Lampung mengaku bahagia atas antusiasme Wali Kota Eva Dwiana yang menunjukkan komitmen kuat untuk menjadikan Rumah Daswati sebagai Cagar Budaya Kota Bandarlampung.
“Ini adalah harapan kita bersama, harapan seluruh masyarakat Lampung, agar sejarah tidak hilang ditelan zaman,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Anshori juga menyerahkan buku hasil kajian TACB Provinsi Lampung tahun 2020 yang mengulas pentingnya pelestarian Rumah Daswati. Ia menyebutkan, berbagai elemen masyarakat telah lama menyuarakan aspirasi agar bangunan bersejarah itu segera ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
Anggota TACB Provinsi Lampung lainnya menambahkan bahwa pelestarian cagar budaya tidak hanya sebatas menjaga benda tua, tetapi juga harus mengedepankan asas pemanfaatan bagi masyarakat. Sejalan dengan visi Wali Kota Eva Dwiana menjadikan kawasan Telukbetung sebagai kota tua berbasis wisata, kuliner, dan UMKM, keberadaan ODCB harus dilindungi secara hukum sebagai Cagar Budaya.
Dalam pertemuan itu juga terungkap bahwa Kota Bandarlampung menyimpan ODCB yang berkaitan dengan peristiwa bersejarah dunia, yakni erupsi Gunung Krakatau pada tahun 1883. Letusan dahsyat gunung api di Selat Sunda tersebut menyebabkan abu vulkanik menyelimuti langit hingga membuat dunia “gelap”, bahkan dirasakan dampaknya sampai ke Amerika dan Eropa.
Sebagai upaya memperkuat identitas sejarah dan pariwisata, TACB Provinsi Lampung merekomendasikan pembangunan replika Kapal Uap Berouw, kapal yang terhempas tsunami akibat letusan Gunung Krakatau dari Selat Sunda hingga terdampar di sekitar Sumur Putri, yang kini menjadi salah satu kawasan wisata di Kota Bandarlampung.
Upaya pelestarian ini diharapkan menjadi jembatan antara masa lalu dan masa depan, agar generasi mendatang tetap dapat mengenal, merasakan, dan menghargai sejarah panjang Lampung yang lahir dari perjuangan dan pengorbanan para pendahulu.
