Kasus Pengalihan Jaminan Fidusia Di Vonis 6 Bulan Penjara

Rabu 04 2026, Februari 04, 2026 WAT
Last Updated 2026-02-04T06:58:21Z


 Kotabumi, Lampung Utara - Pengadilan Negeri Kotabumi menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan kepada Saprudin, debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Kotabumi, karena terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia. Putusan ini dibacakan pada Selasa, 20 Januari 2026, dalam Perkara Nomor 291/Pid.B/2025/PN Kbu.


Saprudin telah menandatangani perjanjian pembiayaan untuk 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 pada 6 Desember 2023, dengan kewajiban pembayaran angsuran selama 33 bulan. Namun, ia tidak memenuhi kewajiban tersebut dan mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa izin dari FIFGROUP.


Kepala Cabang FIFGROUP Kotabumi, Andy Surbakti, menyatakan bahwa putusan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih memahami kewajiban dalam perjanjian pembiayaan. "Melalui putusan ini, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami ketentuan dalam perjanjian pembiayaan, khususnya terkait objek jaminan fidusia yang tetap menjadi tanggung jawab debitur sampai seluruh kewajiban pembiayaan diselesaikan," ujarnya. Rabu, (04/02/2026) 


Putusan ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum dalam setiap proses pembiayaan. FIFGROUP berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta menjaga kepercayaan dan kepatuhan dalam ekosistem pembiayaan yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.

red 

Trending, Hukum Kriminal, Ragam, Berita Pilihan,More