Lampung Tengah,- Syahrimunir selaku sekertaris MUI Kab. Lampung Tengah mengapresiasi dalam pengungkapan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Way Kanan yang dilakukan oleh Polda Lampung.
Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk keberanian aparat dalam menindak praktik perusakan lingkungan yang selama ini terjadi di daerah itu.
“Ini menunjukkan aparat kepolisian serius menindak tambang ilegal yang merusak lingkungan. Penegakan hukum seperti ini penting untuk mengembalikan ekosistem alam di Way Kanan,” kata Syahrimunir kepada awak media pada Rabu, (11/3/2026).
Syahrimunir menilai praktik tambang emas ilegal merupakan kejahatan yang nyata dan berdampak luas, baik terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
“Jangan sampai kekayaan alam daerah ini justru dikuasai segelintir orang untuk memperkaya diri. Penindakan harus dilakukan secara konsisten dan tidak pandang bulu,” ujarnya.
Sebelumnya, Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sedikitnya tujuh lokasi aktivitas penambangan emas tanpa izin di Way Kanan.
Temuan itu merupakan hasil penyelidikan kepolisian terhadap praktik pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Menurut Helfi, dari sebelas titik yang sebelumnya teridentifikasi, tujuh di antaranya dipastikan menunjukkan adanya aktivitas penambangan.
Lokasi tersebut tersebar di tiga kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.
Sebagian titik penambangan diduga berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 7.
Beberapa lokasi berada di sekitar Jalan Lintas Sumatera kawasan perkebunan tersebut, khususnya di sekitar aliran Sungai Betih, serta di Desa Lembasung dan sejumlah titik lain di wilayah Blambangan Umpu.
Kasus dugaan pertambangan ilegal tersebut kini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.
Polisi menyatakan penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang tanpa izin tersebut.
