Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Tulang Bawang ini dihadiri langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Dodik Hermanto selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, beserta Alfero Setiawan selaku Asisten Muda.
Turut hadir jajaran Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, antara lain Asisten Bidang Administrasi Umum, Kabag Organisasi Tri Yoga Adi Susatya, S.P., M.M., para Kepala UPTD Puskesmas, serta para Kepala Sekolah atau yang mewakili.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung, Dodik Hermanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penilaian maladministrasi bertujuan mempermudah masyarakat dalam menerima layanan publik yang baik.
“Indikator yang digunakan Ombudsman dalam melakukan penilaian ini sepenuhnya berdasarkan undang-undang yang berlaku. Melalui penilaian ini, kami berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang baik untuk Kabupaten Tulang Bawang,” tegas Dodik Hermanto saat menyampaikan materi Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik.
Sementara itu, sambutan Bupati Tulang Bawang yang di wakili Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang, Ir. Ferli Yuledi, S.P., M.M., M.T., menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.
“Saya berharap semua OPD dapat memanfaatkan kegiatan pendampingan ini agar bisa memahami semua materi yang disampaikan oleh Ombudsman. Ini penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima dan bebas maladministrasi di Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Sekda Ferli.
Kegiatan pendampingan ini merupakan bagian dari sosialisasi Ombudsman RI kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dalam rangka meningkatkan standar pelayanan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. (Fr)
