Kepala SD Negeri 2 Subik Dituduh Berzina, Kuasa Hukum Siap Lapor Balik

Senin 24 2026, Agustus 24, 2026 WAT
Last Updated 2026-08-24T15:12:42Z


Lampung Utara -
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Merdeka siap melapor balik karena kliennya dituduh berzina tanpa alat bukti yang kuat. 


Sebagaimana disampaikan LBH Rakyat Merdeka, DR. Suwardi, SH, MH, Karena merasa kliennya tidak pernah melakukan perzinahan dirinya siap melakukan pelaporan balik. Diketahui, kliennya tersebut adalah Kepala SDN 2 Subik, Abung Tengah (Buhori).


"Ada kemungkinan, kami melaporkan balik atas fitnah kepada klien kami," kata Suwardi yang diamini oleh kedua rekannya, Chandra Guna, SH dan Iwansyah, SH, pada Senin (24/8/2026).


Suwardi mengatakan, langkah ini terpaksa akan mereka tempuh. Hal itu dikarenakan tuduhan perzinahan yang disematkan kepada kliennya sangat tidak berdasar. Semua fakta yang ada bertolak belakang dengan tuduhan tersebut. 


Salah satunya adalah bantahan dari pihak hotel yang ada di Bandarjaya. Pihak hotel menyebutkan, tidak ada nama kliennya yang pernah tercatat sebagai pengunjung apa lagi bermalam di sana pada waktu yang dituduhkan.


"Jadi, bagaimana perzinahan itu terjadi kalau mereka saja tidak tercatat dalam buku tamu," ujarnya.


Ia menceritakan, tuduhan ini berawal dari kegiatan yang diikuti oleh kliennya di daerah Bandarjaya. Di sela kegiatannya, kliennya mampir ke hotel untuk menemui seseorang yang berkaitan dengan pekerjaannya. 


Perempuan yang dituduh menjadi pasangan zinanya tersebut memang secara kebetulan mendampinginya. Perempuan itu berstatus guru P3K paruh waktu di SD yang dipimpin kliennya. 


"Dibuatlah seolah-olah tuduhan itu benar adanya. Padahal, faktanya tidak," terangnya.


Lebih jauh ia mengatakan, kliennya merasa sangat dirugikan dalam persoalan ini, apalagi terdapat oknum yang tidak bertanggung jawab yang ingin memanfaatkan situasi ini. Kliennya ditakut-takuti dan didorong untuk melakukan perdamaian dengan sejumlah kompensasi.


"Kami mendapati adanya indikasi pemerasan," kata dia.


Sebelumnya, pihak Hotel Mandarin, Lampung Tengah menyatakan, peristiwa perselingkuhan maupun penggerebekan yang menimpa Buhori itu tidak pernah ada. Kabar tentang dugaan perselingkuhan ini ramai di jagat maya. Kejadiannya sendiri terjadi pada tanggal 5 Agustus 2026.


"Tidak pernah ada peristiwa perselingkuhan apalagi penggerebekan yang terjadi pada tanggal itu di sini," kata Kepala Keamanan, Asmuni yang diamini oleh bawahannya, Indra pada, Selasa (11/8/2026).


Menurut Asmuni, manajemen hotel memiliki standar ketat kepada para tamunya yang ingin bermalam. Pasangan yang ingin bermalam akan diminta memperlihatkan KTP-nya masing-masing sebelum bermalam. Jika dinilai bukan pasangan, pihaknya tidak akan mengizinkan pasangan itu bermalam di hotel mereka.


Ditambahkan oleh pihak manajemen hotel yang menolak disebutkan namanya, baik B maupun D tidak tercatat dalam buku tamu mereka. Hal itu berdasarkan pemeriksaan yang mereka lakukan usai kabar tersebut viral. (Der)

Trending, Hukum Kriminal, Ragam, Berita Pilihan,More