Gedung Aji - Badan pengawas Pemilihan Umum, melalui Panwaslu Kecamatan se-Kecamatan tulang bawang khususnya kecamatan Gedung Aji membuka pendaftaran untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) mulai dari 12 September hingga 28 September 2024.
Sahabat Bawaslu, segera daftarkan diri anda Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Se-Kecamatan Gedung Aji pada Pilkada serentak tahun 2024.
Ayo, siapkan diri sahabat, Langsung datang ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gedung Aji.
1 PERSYARATAN PENGAWAS TPS
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusiapaling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
. Setia kepada Pancasila sebagaidasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
3 Republikindonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuandan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempatdalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secarajasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
pada saat mendaftar sebagai calon PTPS; 10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagaicalon;
11. Tidak pernah dipidana penjaraselama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerjapenuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatanpolitik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
2 BERKAS PENDAFTARAN MELIPUTI
a. Surat pendaftaran yang ditujukankepada Panwaslu Kecamatan.
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)
c. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli; e. Daftar riwayat hidup;
f. Surat Keterangan Sehat (SKS) dari Rumah Sakit/Puskesmas.
g. Surat pernyataan bermaterai h. Dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopi.
Informasi selengkapnya silahkan kunjungi media
Akun Resmi Bawaslu Kecamatan Gedung Aji
✔ Instagram: panwaslu.gedungaji24
✔ Facebook: Panwaslu Kecamatan Gedung Aji
✔ Email: panwaslu.kecgedungaji24@gmail.com
✔ Tik-tok: panwaslu.gedungaji.
Jangan lewatkan kesempatan ini dan pastikan anda mempersiapkan semua berkas dengan lengkap sebelum batas akhir pendaftaran pada 28 September 2024.