KETUA PW PAGAR NUSA LAMPUNG: TEBAS ISU LIAR, TEGASKAN SOMASI INTERNAL ADALAH TINDAKAN ILEGAL DAN INKONSTITUSIONAL

Kamis 18 2025, Desember 18, 2025 WAT
Last Updated 2025-12-18T10:50:33Z


BANDAR LAMPUNG
, 18 Desember 2025 – Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Pagar Nusa Provinsi Lampung, Yana Supriana, S.H., mengeluarkan pernyataan keras menanggapi manuver negatif yang mencoba mengguncang stabilitas organisasi. Beliau menegaskan bahwa berbagai opini yang menyudutkan pimpinan saat ini hanyalah upaya penggiringan opini yang tidak memiliki dasar konstitusi organisasi.

Guna meluruskan kesimpangsiuran informasi, Yana Supriana, S.H. menyampaikan lima poin klarifikasi tegas:


1. Sekretaris Wilayah "Lari" dari Tanggung Jawab

Ketua PW menyayangkan sikap indisipliner Sekretaris Wilayah yang dinilai menghambat kinerja organisasi secara sistematis.

 "Sejak Oktober 2025, yang bersangkutan sudah dihubungi puluhan kali namun tidak ada iktikad baik untuk merespons koordinasi terkait Rakor Konferwil. Ini bukan sekadar masalah komunikasi, tapi bentuk pengabaian tanggung jawab yang nyata," tegas Yana Supriana. 


2. Sahnya Tanda Tangan Tunggal dalam Kondisi Darurat

Mengenai polemik tanda tangan tunggal, Yana menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan diskresi kepemimpinan yang sah demi menyelamatkan organisasi dari stagnasi administrasi di akhir masa bakti. Beliau menekankan bahwa kepentingan organisasi berada di atas ego individu yang tidak aktif.

 "Tidak ada satu pun pasal di PD/PRT yang melarang hal tersebut dalam kondisi mendesak. Sesuai kaidah Fiqih: Al-Ashlu Fil Asyaa' Al-Ibahah—hukum asal segala sesuatu adalah boleh. Langkah ini diambil semata-mata demi keberlangsungan roda organisasi," tambahnya.



3. Status Zaini Santoso Bukan Lagi Sekretaris Wilayah

Secara organisasi, Zaini Santoso dianggap sudah tidak memiliki legitimasi setelah secara terbuka menyatakan mengundurkan diri secara lisan di hadapan forum pada 27 Juli 2025 dalam acara Konfercab Pesisir Barat. Oleh karena itu, segala klaim atau tindakan yang mengatasnamakan Sekretaris Wilayah oleh yang bersangkutan adalah tindakan ilegal.


4. Menunggu Keputusan Pimpinan Pusat

Mengenai legalitas hasil Rakor persiapan Konferwil, PW Pagar Nusa Lampung menyatakan akan tunduk dan patuh pada keputusan Pimpinan Pusat. Sesuai dengan aturan dalam PO Pagar Nusa, penyelenggaraan Konferensi Wilayah sepenuhnya bergantung pada persetujuan dan restu dari Pimpinan Pusat.


Pernyataan Penutup

Yana Supriana, S.H. menginstruksikan kepada seluruh Pimpinan Cabang (PC) se-Lampung dan para kader untuk tetap tenang dan merapatkan barisan. Beliau meminta seluruh elemen organisasi agar tidak terprovokasi oleh gerakan-gerakan dari pihak yang sudah tidak memiliki legitimasi.

"Pagar Nusa adalah organisasi besar yang diikat oleh aturan dan akhlak. Mari kita buang jauh-jauh polemik yang tidak produktif ini dan fokus sepenuhnya pada kesuksesan Konferwil. Kejayaan Pagar Nusa di Bumi Ruwa Jurai hanya bisa kita capai dengan persatuan, bukan dengan menciptakan perpecahan di internal sendiri," tutup Yana Supriana.( uncle) 

Trending, Hukum Kriminal, Ragam, Berita Pilihan,More