Tanggamus – Pengelolaan dan realisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di satuan pendidikan Kabupaten Tanggamus sering kali disorot, hal itu disebabkan lemahnya pengawasan dan penindakan serta sangki tegas oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah
“Ironisnya,pihak sekolah sering kali mengalami kesulitan dalam menjelaskan rincian alokasi dan realisasi Dana BOS saat dikonfirmasi Awak Media”mungkinkah sengaja ditutupi untuk membungkus indikasi praktik penyimpangan terselubung
Kali ini sejumlah mata Pena menyorot tajam ke arah Sekolah Dasar Negri (SDN) 4 Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung,terkait indikasi penggunaan anggaran Dana BOS tahun 2025/2026 yang disinyalir tidak transparan yang berpotensi penyalahgunaan wewenang hingga menimbulkan indikasi kerugian
Pasalnya, saat awak media melakukan observasi di SDN 4 Kuripan tidak terlihat adanya papan informasi Dana BOS pada dinding sekolah sesuai JukNis penggunaan anggaran" padahal kewajiban pemasangan informasi tersebut telah diatur secara tegas dalam peraturan perundangan- undangan
Seperti ,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 48 menegaskan pengelolaan dana pendidikan harus dilaksanakan secara transparan dan bertanggung jawab
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022, yang secara jelas mewajibkan setiap sekolah memajang laporan penggunaan dana di papan informasi yang mudah diakses
Anehnya,saat dikonfirmasi Awak Media Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SDN 4 Kuripan mengakui tidak memasang papan informasi transparansi penggunaan dana BOS di sekolah karena tidak ada instruksi dari Dinas Pendidikan atau Inspektorat
Selain itu, Oknum Plt Kepala Sekolah SDN 4 Kuripan tidak bisa menjelaskan realisasi dan alokasi Dana BOS, ia mengatakan bahwa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah sesuai dengan peruntukkannya.
“Penggunaan dan realisasi Dana BOS sudah sesuai regulasi dan sudah di priksa oleh inspektorat Tanggamus juga Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Lampung,” kilahnya.
Terpisah Ketua DPC KWI Tanggamus menyayangkan Oknum Kuasa pengelola Anggaran Pemerintah yang enggan memberikan penjelasan terkait realisasi Dana BOS
"Dana Pendidikan adalah bantuan operasional sekolah dari Pemerintah yang bersumber dari uang rakyat jadi harus dikelola secara transparan dan akuntabel mengacu pada peraturan yang ada
kelalaian pihak sekolah tidak memasang papan informasi penggunaan anggaran hingga enggan memberikan informasi realisasi Dana BOS adalah suatu pelanggaran yang dapat dikenakan sangsi administratif
dalam waktu dekat ini kami DPC KWI akan melayangkan surat kepada Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus,benarkan pihak Dinas Pendidikan dan Inspektorat tidak pernah menghimbau pemasangan papan informasi transparansi anggaran. (Rudi)
