Gunung Sugih – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih mulai mengimplementasikan 10 Perintah Harian Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Maulidi Hilal, A.Md.IP., S.H., M.Si., sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi seluruh jajaran petugas. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Lapas Gunung Sugih dalam memperkuat integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperketat pengawasan di lingkungan pemasyarakatan, Senin (06/07).
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Sastra Irawan, menerapkan 10 Perintah Harian kepada seluruh jajaran petugas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Implementasi tersebut meliputi pembinaan mental dan jasmani pegawai, peningkatan kualitas pembinaan warga binaan, penguatan kompetensi sumber daya manusia, pencegahan penyimpangan, briefing rutin, pemeriksaan kamar hunian secara berkala, penguatan sinergi dengan para pemangku kepentingan, hingga optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung penyelenggaraan pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung, Maulidi Hilal, menegaskan bahwa pembinaan mental merupakan fondasi utama dalam membangun karakter aparatur pemasyarakatan. Menurutnya, integritas tidak hanya dibentuk melalui penegakan disiplin, tetapi juga melalui pembinaan karakter, peningkatan kompetensi, serta pengawasan yang konsisten.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kalapas Gunung Sugih, Sastra Irawan, menyatakan kesiapan jajarannya dalam melaksanakan seluruh arahan Kakanwil secara konsisten.
"10 Perintah Harian ini menjadi pedoman penting bagi seluruh jajaran Lapas Gunung Sugih dalam meningkatkan kualitas kinerja, menjaga integritas, serta memperkuat pengawasan. Kami berkomitmen melaksanakan setiap poin secara optimal agar pelayanan kepada masyarakat dan pembinaan kepada warga binaan terus berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai dengan arahan pimpinan," ujar Sastra.
Ia juga menambahkan bahwa implementasi perintah harian tersebut akan dilaksanakan secara berkelanjutan melalui pembinaan rutin, penguatan disiplin pegawai, evaluasi berkala, serta peningkatan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang semakin berkualitas.
Melalui implementasi 10 Perintah Harian ini, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan Kanwil Ditjenpas Lampung untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berintegritas, profesional, adaptif, serta memberikan pelayanan pemasyarakatan yang semakin bermanfaat bagi masyarakat. (Fr)
