WAY KANAN (LAMPUNG) – Kuasa hukum Suku Lawang Taji Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (MBPBR) Kampung Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, menyoroti persoalan penguasaan tanah seluas ±301 hektar "Umbul Eks Nyapah Reboh" oleh PTPN 1 Regional 7 yang hingga berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) Nomor: 21 Tahun 1995 belum juga diselesaikan ganti ruginya.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum, Gindha Ansori Wayka, dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/8/2026).
"Ini adalah bentuk penguasaan secara melawan hukum. HGU-nya sudah berakhir, tapi hak-hak masyarakat pemilik ulayat belum dipenuhi sama sekali oleh PTPN 1 Regional 7," tegas Gindha.
12 FAKTA HUKUM YANG DIUNGKAP :
1. Pemilik Sah: Klien pihaknya, Edy Setiawan, S.Kom Glr. St. Raja Mula Jadi, adalah anak tertua Almarhum Bpk. Junardi Glr. St. Raja Marga Penyimbang Marga Lawang Taji MBPBR Kampung Negeri Besar. Ia ditunjuk untuk mengurus urusan keadatan dan kompensasi warga.
2. Tanah Ulayat Masuk HGU: Tanah seluas ±301 Ha Eks Nyapah Reboh masuk dalam areal HGU No. 21/1995 milik PTPN 1 Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang.
3. PTPN Akui Belum Selesai: Dalam surat PTPN 1 Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang No. BUMA/7.03/080/98 tanggal 7 Desember 1998 kepada Direktur SDM dan Umum PTPN 1 Regional 7 Lampung, pada halaman 4 disimpulkan "MASIH ADA HAK-HAK MASYARAKAT UMBUL NYAPAH REBOH YANG BELUM DISELESAIKAN".
4. Bupati Way Kanan Turun Tangan: Melalui Surat No. 140/400/01-WK/2007 tanggal 27 Agustus 2007 kepada BPN RI, Bupati Way Kanan menyatakan PTPN VII/PTPN 1 Regional 7 belum mengganti rugi kepada pemiliknya, padahal sudah memiliki HGU. Hal ini sangat merugikan masyarakat.
5. Ada Janji Kompensasi: Surat PTPN 1 Regional 7 Lampung No. 7.7/3/01/2010 tanggal 16 Februari 2010 menyatakan bersedia memberi kompensasi Rp. 2.500.000/Ha berdasarkan hasil pertemuan 1 Februari 2010.
6. Libatkan Kejati Lampung: Direksi PTPN VII menunjuk Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai Jaksa Pengacara Negara melalui Surat No.7.7/SKK/03/2010 tanggal 22 Februari 2010 untuk menyelesaikan. Namun upaya tersebut gagal.
7. Kejati Sudah 3 Kali Surat: Kejati Lampung menyurati orang tua klien sebanyak 3 kali pada Januari 2012 perihal "Pengambilan Dana Kepedulian Untuk Warga Desa Kaliawi".
8. Buntu Hingga Sekarang: Meski ada bukti-bukti dan fasilitas dari Pemkab Way Kanan, persoalan ini tidak kunjung ada penyelesaian.
9. Surat Kuasa Hukum Diabaikan: Surat permohonan pencairan dana kepedulian No. 02032/B/GAW-Law Office/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang dikirim ke PTPN 1 Regional 7 hingga lebih 1 tahun tidak dibalas dan tidak ditindaklanjuti.
10. Hak Tidak Diberikan: Sejak dikuasai berdasarkan HGU 21/1995 hingga masa HGU berakhir, hak klien tidak diberikan.
11. Akan Dilaporkan ke Polda: Peristiwa ini akan dilaporkan secara tertulis ke Kapolda Lampung terkait dugaan penguasaan tanah secara melawan hukum.
12. Minta ATR/BPN Tunda Perpanjang : Peristiwa ini juga akan disampaikan ke Kementerian ATR/BPN RI sebagai dasar untuk menunda perpanjangan HGU di atas tanah tersebut sebelum hak dan kerugian klien diselesaikan.
"Kami menuntut tanggung jawab moral dan hukum PTPN 1 Regional 7. Jangan sampai perusahaan BUMN justru mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang sudah puluhan tahun menunggu," pungkas Gindha. (Mz)
