Gedung KDMP Pekon Garut Diresmikan, Kesesuaian Pondasi Jadi Soratan

Rabu 09 2026, September 09, 2026 WAT
Last Updated 2026-09-09T05:19:38Z


TANGGAMUS —
Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Pekon Garut, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, telah selesai dibangun dan turut diresmikan secara simbolis dalam rangkaian peresmian nasional oleh Presiden Prabowo Subianto.


Namun, di balik selesainya pembangunan tersebut, muncul sejumlah pertanyaan terkait pekerjaan struktur dasar bangunan, khususnya pada bagian pondasi dan kolom.


Berdasarkan penelusuran serta dokumentasi yang diperoleh selama proses pembangunan, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara gambar teknis (bestek) dan kondisi pekerjaan di lapangan.


Dalam gambar teknis yang diperoleh, pekerjaan pondasi tercantum menggunakan footplat berukuran 1,25 × 1,25 meter dengan kedalaman sekitar 1,60 meter, dilengkapi lantai kerja setebal 5 sentimeter serta pedestal kolom berukuran 30 × 30 sentimeter.


Sementara itu, sejumlah dokumentasi selama proses pembangunan memperlihatkan rangka besi kolom berada pada area galian yang tampak mengandung lumpur dan genangan air. Pada bagian bawah struktur juga terlihat material berupa batu belah atau batu bulat.



Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai apakah pelaksanaan pekerjaan pondasi di lapangan telah sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen perencanaan.


Anggaran Rp1,6 Miliar, Publik Berhak Mendapat Penjelasan

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pembangunan Gedung KDMP Pekon Garut memiliki nilai anggaran sekitar Rp1,6 miliar.


Dengan nilai anggaran tersebut, masyarakat berkepentingan untuk mengetahui pelaksanaan standar pekerjaan, termasuk kesesuaian volume, material, metode konstruksi, serta pengawasan pada setiap tahapan pembangunan.


Sorotan tidak hanya tertuju pada pekerjaan fisik, tetapi juga pada mekanisme pengawasan proyek.


Apabila benar terdapat perbedaan antara gambar teknis dan pelaksanaan di lapangan, publik perlu mengetahui apakah kondisi tersebut telah diketahui oleh pihak pengawas. Jika telah diketahui, apakah diberikan teguran, instruksi perbaikan, atau dilakukan perubahan teknis secara resmi?


Sebaliknya, apabila pekerjaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan teknis, pihak pelaksana maupun pengawas dapat memberikan penjelasan berdasarkan dokumen perencanaan dan hasil pemeriksaan teknis.


Papan Informasi Proyek Juga Menjadi Perhatian

Selain pekerjaan pondasi, keberadaan papan informasi proyek juga menjadi perhatian.


Dalam dokumentasi yang diperoleh, papan informasi proyek disebut tidak terlihat di lokasi pembangunan saat dokumentasi dilakukan.


Padahal, informasi mengenai nilai anggaran, sumber pembiayaan, pelaksana pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan penting bagi masyarakat sebagai bentuk transparansi dalam pembangunan yang menggunakan anggaran publik.


Keterangan Warga Perlu Diverifikasi Secara Teknis

Sejumlah warga di sekitar lokasi turut memberikan keterangan mengenai proses pembangunan.


Menurut mereka, sebagian tenaga kerja yang digunakan berasal dari luar pekon. Warga juga menyoroti pemasangan besi pada pekerjaan lantai yang dinilai cukup jarang.


Selain itu, terdapat keterangan mengenai penggunaan material pengecoran yang oleh warga disebut sebagai “cerokos”.


Namun, seluruh keterangan tersebut masih berupa informasi dari masyarakat dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kualitas maupun kesesuaian pekerjaan secara teknis.


Untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut, diperlukan pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kompetensi teknis, termasuk terhadap dokumen perencanaan, spesifikasi pekerjaan, metode pelaksanaan, serta kondisi fisik bangunan.


Menunggu Penjelasan Pelaksana dan Pengawas

Selesainya pembangunan dan pelaksanaan peresmian simbolis tidak serta-merta mengakhiri seluruh pertanyaan mengenai proses pembangunan.


Ketika sebuah bangunan telah berdiri dan dibangun menggunakan anggaran yang cukup besar, aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi penting untuk memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan.


Pondasi merupakan salah satu elemen vital dalam konstruksi karena berkaitan langsung dengan kemampuan struktur dalam menerima dan meneruskan beban ke tanah. Oleh karena itu, setiap pekerjaan pondasi semestinya dilaksanakan berdasarkan perencanaan teknis dan standar konstruksi yang berlaku.


Jika terdapat perubahan terhadap gambar teknis, masyarakat berhak mengetahui dasar perubahan tersebut, pihak yang menyetujui, serta apakah perubahan telah dituangkan dalam dokumen teknis yang sah.


Sebaliknya, apabila pekerjaan telah dilaksanakan sesuai bestek, penjelasan teknis dari pihak pelaksana dan pengawas penting untuk memberikan klarifikasi atas pertanyaan yang berkembang di masyarakat.


Kini publik menunggu kejelasan: apakah pembangunan Gedung KDMP Pekon Garut dengan nilai anggaran sekitar Rp1,6 miliar telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan ketentuan pengawasan yang berlaku?


Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pelaksana, pengawas pekerjaan, pemerintah terkait, serta pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses pembangunan dan pengawasan KDMP Pekon Garut.


Setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak klarifikasi yang akan dimuat secara berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik.(Rudi)

Trending, Hukum Kriminal, Ragam, Berita Pilihan,More