Pelatihan Manajemen Kasus Pada Kegiatan Kapasitas Sumber Daya Penyedia Layanan Penanganan Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan

Rabu 15 2024, Mei 15, 2024 WAT
Last Updated 2024-05-15T06:51:24Z


Pesisir Barat, Lampung
- Pemerintah Pesisir barat melalui Dinas P3KB melaksanakan kegiatan pelatihan Manajemen Kasus Pada Kegiatan Kapasitas Sumber Daya Penyedia Layanan Penanganan Bagi Perempuan dan Anak korban kekerasan yang bertempat di hotel sunset beach hari Rabu (15-05-2025).



Turut hadir dalam kegiatan tsb unsur Forkopimda kabupaten Pesisir Barat,Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Pesisir Barat,Kepala Rumah sakit M.Tohir,Kepala Puskesmas Sekabupaten Pesisir Barat dan seluruh tamu undangan yang hadir.



Plt Sekda Jon Edwar melalui kepala dinas P3KB Dr Budiono menuturkan kasus kekerasan  kepada perempuan dan anak merupakan kejahatan yang sangat kompleks.



Plt Sekda Jon Edwar pun menjelaskan "kekerasan terhadap perempuan dan anak ini masih terus menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh pemerintah daerah yang ada di indonesia khususnya di kabupaten pesisir barat.



Dari tahun 2023 hingga tahun 2024 jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin meningkat jumlah kasus secara rill mungkin lebih banyak di bandingkan  jumlah kasus yang dilaporkan , kondisi ini lah yang mengharuskan menjadi perhatian kita semua.



Ada beberapa data  kekerasan yang disampaikan PlT sekda Jon Edwar:

Tahun 2023 jumlah 43 kasus yang terinci dalam kasus kekerasan kepada anak 36 kasus dan kekerasan pada perempuan 6 kasus., sedangkan tahun 2024 sampai bulan Mei sebanyak 15 kasus.



Berdasar kan data tersebut saya perlu adanya sinergitas dari pihak pihak terkait  untuk mencegah terjadi nya kasus kekerasan di kabupaten pesisir barat, yang dimulai dari keluarga, masyarakat, pendidikan, dunia usaha, serta lembaga pemerintahan baik itu di tingkat pekon, kecamatan dan tingkat kabupaten.



Sinergitas kebijakan, program dan kegiatan di semua lini juga diperlukan untuk menghapus faktor penyebab kekerasan yang sangat kompleks ini.



Demikian juga saat terjadi kekerasan, penanganan nya tidak dapat diserahkan hanya pada satu pihak saja, tetap di perlukan juga kolaborasi, koordinasi dan aksi nyata bersama untuk dapat melindungi ataupun memberikan hak hak bagi para korban dan saksi serta penegak hukum bagi pelaku kekerasan tersebut. (Jhon)

Trending, Hukum KriminalMore