Pesisir Barat - Realisasi Pajak Daerah agar lebih maksimal, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) merencanakan pada tahun 2025 mulai menerapkan pembayaran pajak secara online.
Kabid Pajak Daerah Lainnya, Skorphie Heroza Dharma Putra mendampingi Kepala Bapenda Pesisir Barat, Tedi Zadmiko mengatakan, pihaknya telah melakukan uji coba pembayaran pajak online tersebut.
"Diharapkan melalui pembayaran pajak online ini akan mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran. Sehingga ke depannya para petugas tidak perlu lagi melakukan penagihan," ucapnya.
Sambung beliau, untuk bisa mengakses pembayaran nantinya masing-masing wajib pajak nanti akan mendapatkan ID, untuk mempermudah wajib pajak melakukan pembayaran, karena bisa di lakukan dimanapun", jelasnya.
Beliau menambahkan, pembayaran pajak daerah secara online ini berlaku untuk pajak hotel, restoran, sarang burung walet, penerang jalan, mineral non logam dan batuan, reklame, air tanah, hiburan, dan pajak parker. Sedangkan pajak bumi dan bangunan (PBB), pembayaran online sudah lebih dahulu diterapkan,"pungkasnya. (Jho)