Laporan Polisi Irawansyah, Nasabah Mandiri Tunas Finance (MTF) Bandar Jaya Kini Masuk Penyelidikan

Rabu 27 2025, Agustus 27, 2025 WAT
Last Updated 2025-08-27T02:51:37Z



Lampung Tengah 
- Dugaan Merugikan Konsumen oknum petugas Mandiri Tunas Finance (MTF) Bandar Jaya dipanggil Polisi. Irawansyah Nasabah MTF Penuhi Panggilan Polres Lampung Tengah Guna Mediasi Dengan Pihak Perusahaan pembiayaan Leasing. (26/08/2025)


Melalui konfirmasi media dengan Kanit I Resum IPDA ROMY DWIBOWO, S.H. Polres Lampung Tengah dan Penyidik BRIPTU Ridho Pratama di Ruang kerjanya Menerangkan bahwa dari hasil pertemuan mediasi Irawansyah Pelapor dan pihak dari perusahaan leasing Mandiri Finance Bandar jaya, Lampung Tengah. Tidak menghasilkan Win-win solution atau tidak ada kesepakatan yang baik. Terangnya Romy dan Ridho 


Sehingga kami dari Polres Lampung Tengah Romy Wibowo, Menyikapi Proses laporan dugaan Pelanggaran Hukum Yang dilaporkan Pelapor Irawansyah selaku Debitur Nasabah Pt. Mandiri tunas finance, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/11/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/ POLDA LAMPUNG Tanggal 20 Februari 2025 pukul 11.54 Wib. Dirinya tetap melakukan proses  lanjutan Penyelidikan. Tegasnya Romy 


Ipda Romy wibowo,” untuk proses lanjutan kami tetap melakukan penyelidikan dalam menyikapi laporan Irawansyah, karena kami sudah menghadirkan kedua belah pihak guna mediasi tetapi pelapor ataupun terlapor tidak ada titik kesimpulan yang baik,” 


Diberitakan sebelumnya, Debitur Irwansyah Warga Tulangbawang Barat (Tubaba) merasa dirugikan oleh Pihak yang bekerja sama dengan Mandiri Tunas Finance (MTF), perusahaan multifinance terpercaya di Indonesia yang memenuhi kebutuhan kredit mobil dan kendaraan bermotor Cabang Bandar Jaya Lampung Tengah. Jum’at 21/02/25.


Irawan mengaku dipaksa untuk tanda tangan diatas kertas kosong (ditutupi) atau tidak di tunjukan apa isi kertas tersebut, setelah Ia tahu bahwa isi surat tersebut adalah surat penyerahan barang/kendaraan, Irawan merasa ditipu, sementara Ia datang ke kantor MTF dengan itikad baik untuk membayar tagihan yang telat 14 hari dibulan Februari 2025. Tapi pihak leasing sudah tidak mau menerimanya dikarenakan posisi macet dalam pembayaran. Ungkapnya Irawan 


Tidak tinggal diam, atas kejadian ini Irawan merasa dirugikan dan ditipu, Ia melaporkan beberapa pihak orang dari MTF dan Kolektor ke Polres lampung tengah untuk menuntut keadilan. Sehingga Irawan Telah Menerima Surat Tanda Penerimaan laporan Dengan Nomor (STTLP/B/42/II/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG), Kamis 20/02/25.


Mahdi Yusuf, S.H. M.H , Selaku kuasa hukum Irawansyah, saat dikonfirmasi media dirinya menyampaikan tetap menunggu hasil dari penyelidikan lanjutan oleh pihak Polres Lampung Tengah. Karena proses tahap demi tahap yang sudah dilakukan aparat kepolisian baik dari awal pemanggilan para saksi, baik saksi terlapor atau saksi dari pelapor tentunya polisi sudah bisa mencerna apa yang menjadi kejanggalan dalam permasalah hukum yang dilaporkan oleh pelapor. 


Namun dirinya berharap dan percaya kepada aparat kepolisian Polres Lampung Tengah,Polda Lampung. Dalam proses permasalahan laporan kliennya, dia mohon supaya aparat kepolisian lampung tengah bisa menyikapi dengan baik dan benar dalam perkara ini. Tegasnya Mahdi.(.)

Trending, Hukum Kriminal, Ragam, Berita Pilihan,More