Bandar Lampung - Kerap terjadi banjir di Perumahan Bukit Kencana, Kecamatan Kedamaian Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu (10/1/2026).
Dalam sidak tersebut, Eva menemukan adanya bangunan rumah di Blok MM yang menambah konstruksi di atas aliran kali.
Menanggapi temuan itu, Eva Dwiana meminta pihak pengembang Perumahan Bukit Kencana bertanggung jawab. Ditegaskanya, bahwa aliran sungai maupun drainase tidak boleh dimanfaatkan untuk pembangunan.
“Kami minta developer bertanggung jawab. Seharusnya aliran sungai dan drainase tidak boleh ditambah bangunan di atasnya,” ujar Eva Dwiana.
Wali Kota juga mengingatkan masyarakat agar tidak membangun rumah melebihi Garis Sempadan Sungai (GSS) sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015. Pemerintah Kota Bandar Lampung akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan banjir.
Bagi warga yang terlanjur membangun di atas drainase atau aliran sungai, Pemkot Bandar Lampung akan melakukan mediasi untuk menentukan langkah penanganan, termasuk kemungkinan pembongkaran.
Usai sidak perumahan, Eva Dwiana melanjutkan peninjauan ke Sungai Way Balau di Gang Persada, Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian. Di lokasi tersebut, Wali Kota melihat sejumlah rumah berdiri sangat dekat dengan bibir sungai serta kondisi gorong-gorong yang dinilai sudah tidak memadai.
Eva Dwiana pun menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung untuk mengganti gorong-gorong dengan box culvert dan melakukan pengangkatan sedimentasi di Sungai Way Balau guna memperlancar aliran air dan mencegah banjir.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menjaga kebersihan sungai dan tidak membuang sampah maupun puing bangunan ke aliran sungai.
