Bupati Qudrotul Ikhwan Hadiri Paripurna DPRD, Bahas Raperda Pilkakam dan LKPJ APBD 2025

Senin 22 2026, Juni 22, 2026 WAT
Last Updated 2026-06-22T14:50:03Z

 ‎


‎Tulang Bawang, – Bupati Tulang Bawang, Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulang Bawang yang digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor DPRD setempat, Senin (22/6/2026).

Rapat paripurna mengagendakan dua hal penting: Pembicaraan Tingkat I atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 mengenai Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Kampung, serta penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LKPJ APBD) Tahun Anggaran 2025.


Dalam kesempatan tersebut, DPRD juga mengumumkan nama-nama personalia Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas kedua agenda tersebut lebih lanjut bersama eksekutif.


‎Dalam penyampaiannya, Bupati Tulang Bawang Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M. menjelaskan bahwa perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 bertujuan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan kampung agar semakin efektif, transparan, dan akuntabel

‎“Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang berharap pembahasan Raperda ini dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan kampung yang lebih baik dan profesional,” ujar Bupati.

‎Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa setelah penyampaian Raperda pada Pembicaraan Tingkat I, tahapan selanjutnya akan dilakukan pembahasan secara mendalam bersama DPRD melalui Panitia Khusus yang telah dibentuk. Proses tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan terbaik demi kepentingan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Tulang Bawang

‎Dalam kesempatan tersebut, masing-masing perwakilan fraksi DPRD Kabupaten Tulang Bawang menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 mengenai Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Kampung. Berbagai masukan, saran, dan catatan konstruktif disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap penyempurnaan substansi Raperda agar implementasinya dapat berjalan optimal di lapangan.

‎Selain itu, fraksi-fraksi DPRD juga menyampaikan pandangan terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pandangan tersebut mencerminkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

‎Menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Bupati Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M. menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas seluruh masukan, saran, serta perhatian yang diberikan terhadap kedua Raperda tersebut.

‎“Seluruh pandangan, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan penting dalam proses pembahasan selanjutnya. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang berkomitmen untuk terus membangun sinergi yang baik bersama DPRD guna menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Bupati.

‎Rapat Paripurna berlangsung dengan tertib dan penuh semangat kebersamaan, mencerminkan komitmen yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pembangunan yang berkelanjutan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tulang Bawang.

Trending, Hukum Kriminal, Ragam, Berita Pilihan,More